belajar investasi

News dan Report - Bagaimana Sebuah Berita Bisa Menggerakkan Harga Saham by Dedi Utomo

berita.jpg

Sebagai seorang investor, berita dan keterbukaan informasi yang diumumkan oleh emiten (perusahaan Tbk) adalah senjata penting kamu untuk pertimbangan pengambilan keputusan investasi. Seberapa penting sih informasi berita dan laporan keterbukaan emiten di pasar saham? Hmm, tentu sangat penting sekali, sangking pentingnya sebuah informasi, ada prosedur dan peraturan tersendiri lho yang mengatur tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik. Bagaimana cara menyikapi sebuah news dan report? News apa saja yang sebaiknya sangat penting diperhatikan untuk keputusan investasi? Oke mari kita bahas satu per satu, Stockbit akan membahasnya secara simpel dan mudah dipahami.

Fakta Material? Apa itu?

Menurut POJK NO 31 tahun 2015, Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek (Saham, Obligasi) pada Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Sebuah fakta material wajib untuk disampaikan sesegera mungkin kepada publik/masyarakat paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya Informasi atau Fakta Material sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh OJK. Fakta tersebut disampaikan setidaknya melalui website perusahaan, situs web Bursa Efek Indonesia dan 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

Wow kompleks bukan? mengapa harus diatur? Jawabannya adalah untuk mencegah terjadinya insider transaction/transaksi "Orang Dalam".

Transaksi "Orang Dalam"? Apa lagi tuh?

Transaksi Insider/"Orang Dalam" adalah transaksi yang dilakukan oleh:

  1. Komisaris, direktur, atau pegawai Emiten atau Perusahaan Publik

  2. Pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik

  3. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Emiten atau Perusahaan Publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau

  4. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c.

Pantau transaksi dari "Orang Dalam" menggunakan fitur Insider dari Stockbit.
Selengkapnya di sini

insider.png

Informasi apa saja yang bersifat material?

Banyak sekali informasi yang sifatnya material dan wajib kamu ketahui ketika masuk dalam dunia saham, diantaranya:

  1. Penggabungan usaha (Merger dan akuisisi), pemisahan usaha (Spin off), peleburan usaha (konsolidasi), atau pembentukan usaha patungan (joint venture);

  2. Pengajuan tawaran untuk pembelian Efek perusahaan lain (Tender offer);

  3. Pembelian atau penjualan saham perusahaan yang nilainya material;

  4. Pemecahan saham (stock split) atau penggabungan saham (reverse stock split);

  5. Pembagian dividen interim;

  6. Penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa Efek Indonesia;

  7. Pendapatan berupa dividen yang luar biasa sifatnya;

  8. Perolehan atau kehilangan kontrak penting;

  9. Penemuan baru atau produk baru yang memberi nilai tambah bagi perusahaan;

  10. Penjualan tambahan Efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya (right issue);

  11. Perubahan dalam pengendalian baik langsung maupun tidak langsung terhadap Emiten atau Perusahaan Publik;

  12. Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris

  13. Pembelian kembali atau pembayaran Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk;

  14. Pembelian atau penjualan aset yang sifatnya penting;

  15. Perselisihan tenaga kerja yang dapat mengganggu operasional perusahaan;

  16. Perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak material;

  17. Penggantian Akuntan yang sedang diberi tugas mengaudit Emiten atau Perusahaan Publik;

  18. Penggantian Wali Amanat;

  19. Penggantian Biro Administrasi Efek;

  20. Perubahan tahun buku Emiten atau Perusahaan Publik;

  21. Perubahan penggunaan mata uang pelaporan dalam laporan keuangan;

  22. Emiten atau Perusahaan Publik berada dalam pengawasan khusus dari regulator terkait yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik;

  23. Pembatasan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik oleh regulator terkait;

  24. Perubahan atau tidak tercapainya proyeksi keuangan yang telah dipublikasikan, secara material;

  25. Adanya kejadian yang akan menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan atau menurunnya pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik secara material;

  26. Restrukturisasi utang;

  27. Penghentian atau penutupan sebagian atau seluruh segmen usaha;

Banyak juga ya, bayangkan jika informasi-informasi tersebut hanya diketahui segelintir orang, bisa Ketinggalan Kereta kalau trader saham bilang. Pertanyaannya, apakah mungkin saya bisa mendapatkan semua info tersebut secara up to date? Tenang, kamu gak perlu khawatir, jaman sudah berubah bro, karena Stockbit senantiasa membantu memudahkan proses investasi kamu. Gimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.

Baca Juga : 11 Aksi Korporasi Emiten yang Wajib Kamu Tau

Kekuatan news dalam menggerakkan harga saham

Berikut ini adalah beberapa contoh kekuatan dari sebuah berita dalam menggerakkan harga saham.

Saham BTPN telah mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana corporate action berupa merger dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI) pada tanggal 29 Januari 2018. Coba kita lihat apa yang terjadi setelah pengumuman tersebut dipublish di Bursa Efek Indonesia di chart berikut :

BTPN.png

Terlihat dari chart (grafik) di atas, di hari yang sama ketika pengumuman tersebut dipublish terjadi kenaikan volume yang cukup signifikan dan harga langsung ditutup di Batas Auto Reject Atas (ARA) dan hingga saat ini pun, saham BTPN masih cenderung naik. Hal ini menunjukkan bahwa aksi korporasi yang akan dilakukan BTPN ini memang bagus untuk prospek perusahaan di masa depan. Sehingga harga sahamnya juga mengalami kenaikan. Oleh karena itu jangan sampai ketinggalan informasi mengenai aksi korporasi seperti merger ini.

Sumber berita dan laporan keterbukaan emiten

Sebagai social media khusus investor, Stockbit terhubung dengan sumber-sumber berita dan informasi emiten yang terpercaya. Berita dan laporan keterbukaan emiten akan di push melalui Smartphone kamu, sehingga kamu akan memperoleh notifikasi langsung dari Smartphone kamu tepat saat informasi tersebut dipublish oleh emiten. Bagaimana caranya? Hmm, gampang banget:

  1. Download aplikasi Stockbit di Smartphone kamu di link berikut:
    Google Play Store: http://bit.ly/StockbitAndroid
    Apple App Store: http://bit.ly/Stockbit

  2. Follow StockbitNews, StockbitReport, dan TrendingBuzz di Stockbit

  3. Aktifkan Push Notification di akun Stockbit mobile kamu

Kamu akan memperoleh pemberitahuan secara up to date berita-berita dan laporan keterbukaan informasi emiten dari saham yang kamu follow, jadi kamu tidak akan ketinggalan lagi informasi penting seputar saham favorit kamu.

Yuk Join Stockbit, biar investasi kamu lebih terarah dan tidak ketinggalan informasi penting seputar emiten.

 

 

11 Aksi Korporasi Emiten yang Wajib Kamu Tau by Dedi Utomo

meeting.jpg

Setelah perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia, mereka bisa untuk melakukan aksi korporasi untuk mengembangkan perusahaan. Ini 11 aksi korporasi yang sering dilakukan dan wajib kamu tau sebagai seorang investor saham.

Aksi Korporasi (Corporate Action)

Aksi korporasi (corporate action) adalah langkah atau tindakan yang diambil oleh perusahaan yang berdampak langsung terhadap kepemilikan saham para pemegang saham (investor). 

IPO (Initial Public Offering)

Langkah pertama perusahaan menjual sahamnya kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia

Dividen

Dividen adalah bagian dari keuntungan (Laba) perusahaan, yang mana perusahaan itu memutuskan untuk membaginya kepada para pemegang saham.

Jenis-jenis dividen

  1. Cash Dividend (Dividen Tunai)
    Cash dividend adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Pada umumnya cash dividend lebih disukai oleh para pemegang saham dan lebih sering dipakai perseroan jika dibandingkan dengan jenis dividen yang lain.

  2. Stock Dividend (dividen saham)
    Stock dividend adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk saham, bukan dalam bentuk uang tunai. Pembayaran stock dividend juga harus disarankan adanya laba atau surplus yang tersedia, dengan adanya pembayaran dividen saham ini, maka jumlah saham yang beredar meningkat, namun pembayaran dividen saham ini tidak akan merubah posisi likuiditas perusahaan karena yang dibayarkan oleh perusahaan bukan merupakan bagian dari arus kas perusahaan.

  3. Property dividend (dividen barang)
    Property dividend adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk barang (aktiva selain kas). Property dividend yang dibagikan ini haruslah merupakan barang yang dapat dibagi-bagi atau bagian-bagian yang homogeny serta penyerahannya kepada pemegang saham tidak akan mengganggu kontinuitas perusahaan.

  4. Scrip Dividend
    Scrip dividend
    adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk surat (scrip) janji hutang. Perseroan akan membayar sejumlah tertentu dan pada waku tertentu, sesuai dengan yang tercantum dalam scrip tersebut. Pembayaran dalam bentuk ini akan menyebabkan perseroan mempunyai hutang jangka pendek kepada pemegang scrip.

  5. Liquidating dividend
    Liquidating dividend
    adalah dividen yang dibagikan berdasarkan pengurangan modal perusahaan, bukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Right Issue (HMETD)

Right Issue atau HMETD (HAK Memesan Efek Terlebih Dahulu) adalah hak bagi pemegang saham untuk membeli saham baru pada harga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Pemegang saham yang berhak mendapatkan right adalah pemegang saham yang memiliki atau memegang saham perusahaan hingga batas akhir cum date. Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual hak-nya tersebut kepada investor lain. inilah yang dikenal dengan perdagangan right.  Jadi right  adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru dikeluarkan dengan tujuan agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk mempertahankan persentase kepemilikannya dalam suatu perusahaan.

Pemegang saham tidak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan haknya tersebut.

Tujuan Right Issue

Meningkatakan modal perusahaan

perusahaan melakukan right issue untuk meningkatkan modalnya dalam rangka membiayai ekspansi bisnis, membeli mesin, membuat inovasi produk baru, atau untuk biaya akuisisi perusahaan lain sehingga bisnis perusahaan semakin besar.

Membayar hutang

Selain itu, tujuan right issue bagi perusahaan adalah untuk membayar hutang perusahaan yang telah jatuh tempo atau mengurangi beban hutang yang ada. sehingga keuangan perusahaan terlihat lebih sehat dan mengurangi beban bunga perusahaan.

Private Placement

Private placement adalah penempatan sejumlah modal tertentu dalam suatu perusahaan melalui pembelian aset/sekuritas di mana transaksi tersebut terjadi pada pasar negosiasi. Trasaksi ini dilakukan atas dasar kesepakatan yang dicapai antara emiten dan investor, sedangkan sekuritas hanya sebagai perantara saja supaya transaksi yang telah disepakati tidak terjadi gagal serah atau gagal bayar. Tindakan private placement sering dilakukan oleh para emiten untuk dapat menjual sahamnya diatas harga pasar atau dilakukan oleh investor untuk mendapatkan saham yang diinginkannya dibawah harga pasar sesuai dengan hasil negosiasi kedua belah pihak. Selain untuk alasan tersebut, private placement juga sering dijadikan emiten sabagai cara yang ditempuh untuk memperbaiki laporan keuangan/ kondisi keuangan salah satunya untuk meningkatkan likuiditas perusahaan.

Saham Bonus

Saham bonus adalah saham yang diberikan secara cuma-cuma oleh emiten kepada pemegang saham,  yang merupakan kapitalisasi dari agio saham.

Saham bonus diambil dari agio dalam laporan keuangan, dimana agio ini didapat dari selisih harga nominal saham dengan harga penawaran saham pada saat IPO atau pada saat right issue.

Stock split

Stock split atau pemecahan saham adalah sebuah aksi korporasi yang dilakukan perusahaan yang telah go public (emiten) untuk memecahkan nilai nominal saham kedalam nilai nominal yang lebih kecil, dengan cara memecahkan selembar saham menjadi beberapa lembar saham. Stock split biasanya dilakukan pada saat harga saham dinilai sudah terlalu tinggi yang mengurangi kemampuan investor untuk membelinya. Sebenarnya stock split tidak menambah nilai dari perusahaan atau tidak mempunyai nilai ekonomis.

Reverse stock split

Reverse stock adalah salah satu aksi perusahaan dalam usaha menaikkan harga saham dengan memperkecil jumlah saham beredar.

Aksi ini dianggap pasar sebagai kabar negatif (bad news), hal ini karena perusahaan memiliki nilai saham yang sangat kecil seperti harga saham Rp 50. dalam peraturannya, investor tidak bisa menjual saham atau membeli saham dibawah harga tersebut, maka harus dilakukan aksi ini agar saham perusahaan bisa diperjual belikan

Meskipun nilai harga saham naik, jumlah kepemilikan juga berkurang, jika dikalikan jumlah saham yang dimiliki dengan harga saham pada saat penutupan cum date dengan jumlah saham yang dimiliki pada saat ex date dengan harga saham baru pada saat awal perdagangan ex date, maka nilai kekayaan pemegang saham tidak berubah. Aksi korporasi reverse stock split ini dinilai merugikan investor,karena perusahaan yang melakukan RSS ini biasanya adalah perusahaan yang sahamnya sudah lama tidur di harga Rp 50. Aksi RSS membuat investor berlomba-lomba melakukan aksi jual, karena memang sudah lama nyangkut pada saham tersebut dan pada akhirnya harga saham mengalami penurunan yang lebih dalam lagi. 

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS adalah forum yang mana di dalamnya para pemilik saham memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan perseroan dari pimpinan yang bertanggung jawab yaitu direksi atau dewan komisaris. Di dalam RUPS, kebijakan perusahaan ditetapkan sesuai dengan kondisi dan keadaan yang ada. Kewenangan RUPS bahkan diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan, yang mana berarti di dalam RUPS sekalipun para pemilik saham tidak dapat melakukan kebijakan secara sewenang-wenang. 

RUPS diadakan dalam 2 situasi. Pertama, ada RUPS tahunan yang wajib diselenggarakan oleh direksi minimal 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. RUPS tahunan ini akan membahas pengelolaan dan masalah-masalah yang ada di dalam perusahaan selama satu tahun terakhir. Selain RUPS tahunan, terdapat RUPS lainnya, yang hanya diadakan apabila ada kepentingan dari perusahaan yang mendesak dan harus segera diselesaikan. RUPS lainnya dapat diajukan oleh pemegang saham yang memiliki hak suara, dengan mengirimkan surat tercatat berisi alasan mengapa pemilik saham tersebut berkehendak untuk mengadakan RUPS kepada direksi. Selanjutnya, tugas direksi lah untuk melakukan pemangilan RUPS kepada para pemilik saham lainnya dalam jangka waktu 15 hari sejak surat tercatat tersebut diterima.

RUPS bertujuan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Namun, apabila jalan musyawarah tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan akan dilakukan dengan cara pengambilan suara, keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh 50% anggota pemilik hak suara. 

Merger dan Akuisisi

Merger (Penggabungan)

Merger merupakan penggabungan dari dua perusahaan sehingga menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan merger sebagai pengambil atau pembeli semua aset dan liabilitas perusahaan yang dibeli atau yang di merger, sehingga perusahaan yang melakukan merger atau pembeli paling tidak akan mendapatkan 50% saham dari perusahaan yang di beli. Perusahaan yang di beli atau di merger akan berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya akan menerima sejumlah uang tunai atau saham pada perusahaan yang baru. Proses merger, secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:

Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan A

Akuisisi (Pengambil alihan)

Akuisisi merupakan pengambil alihan atau takeover dari sebuah perusahaan dengan cara membeli saham ataupun aset dari perusahaan tersebut. Bedanya dengan merger, pada akuisisi perusahaan yang telah dibeli akan tetap ada. Akusisi secara sederhana digambarkan sebagai berikut:

Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan (A+B)

Contoh dari proses akuisisi yaitu Aqua yang diakuisisi oleh Danone..

Tender offer

Tender offer adalah suatu proses penawaran pembelian saham yang hendak dilakukan oleh seorang investor atau sebuah perusahaan yang akan membeli saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek (perusahaan publik) dalam jumlah tertentu.

Di Stockbit, kamu bisa gunakan Stockbit Calendar untuk cek jadwal aksi korporasi yang akan dilakukan.


 

Indeks dan IHSG di Bursa Efek Indonesia - Semua Hal Yang Harus Kamu Tau by Dedi Utomo

indeks.jpg

Mungkin Sebagian besar investor saham di Bursa Efek Indonesia sudah mengetahui apa itu IHSG, pada kesempatan kali ini, Stockbit akan mencoba memberikan gambaran secara lebih mendalam mengenai topik ini.

Apa itu Indeks?
Apa kegunaan indeks?
Bagaimana metode perhitungan indeks?
Indeks yang ada di BEI.

Apa itu Indeks?

Indeks adalah angka indikator yang menggambarkan harga rata-rata dari beberapa saham yang terdaftar di bursa.

Apa Kegunaan Indeks?

Indikator Keuntungan Investor

Apabila indeks mengalami kenaikan, maka secara teoritis dan secara umum kekayaan investor akan bertambah. Begitu sebaliknya. Jika Indeks menurun, maka berkurang pula kekayaan investor. selain itu indeks juga digunakan sebagai pengukur (benchmark) kinerja investasi. apakah kinerja investasi reksadana, investor, dana pensiun, dll lebih baik dari indeks atau di bawah kinerja indeks.

Sebagai fasilitas pembentukan portofolio pasif

Banyak fund manager menggunakan indeks sebagai model portofolio mereka. Model portofolio yang mengikuti indeks dilakukan oleh reksa dana indeks dan exchange-traded fund.

Untuk melihat perkembangan ekonomi

Di pasar modal yang sudah maju dan efisien, seperti di Amerika Serikat, perubahan indeks harga saham menjadi salah satu unsur yang digunakan untuk menghitung leading indicator, indikator yang mendahului pergerakan ekonomi di sektor riil. Jika leading indicator meningkat, maka sektor riil akan meningkat nantinya.

Apa itu IHSG?

Diperkenalkan pertama kali pada tanggal 1 April 1983, sebagai indikator pergerakan harga saham di BEJ, IHSG mencakup pergerakan harga seluruh saham biasa dan saham preferen yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Hari Dasar untuk perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982. Pada tanggal tersebut, IHSG ditetapkan dengan Nilai Dasar 100 dan saham tercatat pada saat itu berjumlah 13 saham.

IHSG menjadi indikator bagi investor untuk mengukur kondisi pasar secara keseluruhan di Bursa Efek Indonesia.

Bagaimana Metode Perhitungan IHSG?

Seperti di mayoritas bursa-bursa dunia, indeks yang ada di Bursa Efek Indonesia dihitung dengan menggunakan metodologi rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah saham tercatat (nilai pasar) atau Market Value Weighted Average Index. Formula dasar penghitungan indeks adalah:

Screenshot_38.png

Nilai Pasar adalah kumulatif jumlah saham tercatat (yang digunakan untuk perhitungan indeks) dikali dengan harga pasar. Nilai Pasar biasa disebut juga Kapitalisasi Pasar. Formula untuk menghitung Nilai Pasar adalah:

Screenshot_39.png

Dimana:

p = Closing price (harga yang terjadi) untuk emiten ke-i.
q = Jumlah saham yang digunakan untuk penghitungan indeks (jumlah saham yang tercatat) untuk emiten ke-i.
n = Jumlah emiten yang tercatat di BEI (jumlah emiten yang digunakan untuk perhitungan indeks)

Nilai Dasar adalah kumulatif jumlah saham pada hari dasar dikali dengan harga pada hari dasar. Contoh hari dasar untuk IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982.

Bobot (weighted)
Bobot (Weighted) yang digunakan untuk penghitungan indeks adalah jumlah saham tercatat atau biasa juga disebut dengan jumlah saham yang digunakan untuk perhitungan indeks. Meskipun hampir semuanya menggunakan jumlah saham tercatat, akan tetapi terdapat beberapa emiten tidak menggunakan seluruh saham tercatat untuk perhitungan indeks. Contoh beberapa emiten perbankan, emiten yang menggunakan 2 nilai nominal atau emiten yang atas pertimbangan BEI memiliki jumlah saham tercatat yang sangat besar, sehingga bobotnya tidak lagi menggambarkan pergerakan indeks secara keseluruhan. Untuk mengeleminasi pengaruh faktor-faktor yang bukan perubahan harga saham, maka selalu ada penyesuain Nilai Dasar (Adjustment) bila terjadi corporate action seperti stock split, pembagian dividen atau bonus saham, penawaran terbatas atau HMETD dan lain-lain. Sehingga dengan demikian indeks akan mencerminkan pergerakan harga saham saja.

Harga teoritis
Salah satu faktor yang harus dihitung dalam melakukan penyesuain Nilai Dasar adalah Harga Teoritis saham bila terjadi corporate action. Misalnya emiten A melakukan stock split dengan rasio 1 : 1 (satu saham lama mendapat satu saham baru) sehingga jumlah saham yang tercatat akan menjadi 2 kali lipat. Bila harga saham pada saat cum (hari terakhir sebelum stock split) adalah Rp 2.000, maka harga teoritis saham pada hari bursa berikutnya (pada saat Ex atau hari bursa dimulainya perdagangan saham dengan jumlah saham yang baru) adalah Rp 1.000. harga teoritis juga berfungsi sebagai pedoman dalam tawar menawar saham. Bila tidak terjadi pembentukan harga baru hingga akhir hari bursa setelah stock split saham tersebut efektif, maka harga teorits akan dicantumkan dalam laporan Daftar Efek BEI dan tampilan monitor JATS dengan menggunakan tanda asterik (*). Dengan demikian pengguna informasi mengetahui bahwa harga tersebut bukan harga akhir sebelumnya melainkan Harga Teoritis.

Jenis/Macam-macam Indeks yang ada Di Bursa Efek Indonesia

Indeks sektoral

Menggunakan semua Perusahaan Tercatat yang termasuk dalam masing-masing sektor. Sekarang ini ada 10 sektor yang ada di Bursa Efek Indonesia yaitu sektor Pertanian, Pertambangan, Industri Dasar, Aneka Industri, Barang Konsumsi, Properti, Infrastruktur, Keuangan, Perdangangan dan Jasa, dan Manufatur.

List saham indeks Sektoral : di sini

LQ45

Indeks yang terdiri dari 45 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar yang besar, dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Review dan penggantian saham dilakukan setiap 6 bulan. 

List saham indeks LQ45 : di sini

JII

Indeks saham JII ini terdiri atas 30 saham yang bergerak di bidang industri sesuai dengan prinsip syariah islam. Saham-saham yang termasuk kedalam indeks saham JII adalah saham-saham halal karena sistem operasional emitennya tidak mengandung unsur riba.

List saham indeks JII : di sini

MBX

Main Board Index (MBX)/Indeks Papan Utama ditujukan untuk emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan mempunyai track record yang baik. 

List saham indeks MBX : di sini

DBX

Development Board Index (DBX)/Indeks Papan Pengembangan adalah indeks yang berisi perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di papan utama, termasuk perusahaan yang mempunyai prospektif bagus namum belum menghasilkan keuntungan dan merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam penyehatan.

List saham indeks DBX : di sini

BISNIS-27

Kerja sama antara IDX dengan harian Bisnis Indonesia meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks BISNIS-27. Indeks yang terdiri dari 27 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan kriteria fundamental, teknikal atau likuiditas transaksi dan Akuntabilitas dan tata kelola perusahaan.

List saham indeks BISNIS-27 : di sini

KOMPAS100

Indeks yang terdiri dari 100 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Review dan penggantian saham dilakukan setiap 6 bulan.

List saham indeks KOMPAS100 : di sini

PEFINDO25

Kerja sama antara BEI dengan lembaga rating PEFINDO meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks PEFINDO25. Indeks ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan informasi bagi pemodal khususnya untuk saham-saham emiten kecil dan menengah (Small Medium Enterprises / SME). Indeks ini terdiri dari 25 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria seperti: Total Aset, tingkat pengembalian modal (Return on Equity / ROE) dan opini akuntan publik. Selain kriteria tersebut di atas, diperhatikan juga faktor likuiditas dan jumlah saham yang dimiliki publik.

List saham indeks PEFINDO25 : di sini

SRI-KEHATI

Indeks ini dibentuk atas kerja sama antara BEI dengan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI). SRI adalah kependekan dari Sustainable Responsible Investment. Indeks ini diharapkan memberi tambahan informasi kepada investor yang ingin berinvestasi pada emiten-emiten yang memiliki kinerja sangat baik dalam mendorong usaha berkelanjutan, serta memiliki kesadaran terhadap lingkungan dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Indeks ini terdiri dari 25 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih dengan mempertimbangkan kriteri-kriteria seperti: Total Aset, Price Earning Ratio (PER) dan Free Float.

List saham indeks SRI-KEHATI : di sini

ISSI

ISSI merupakan indeks saham yang mencerminkan keseluruhan saham syariah yang tercatat di BEI. Konstituen ISSI adalah keseluruhan saham syariah tercatat di BEI dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Konstituen ISSI direview setiap 6 bulan sekali (Mei dan November) dan dipublikasikan pada awal bulan berikutnya. Konstituen ISSI juga dilakukan penyesuaian apabila ada saham syariahyang baru tercatat atau dihapuskan dari DES. 

List saham indeks ISSI : di sini

IDX30

IDX30 merupakan indeks yang terdiri dari 30 saham yang konstituennya dipilih dari konstituen indeks LQ45. Konstituen Indeks LQ45 dipilih karena saat ini Indeks LQ45 sudah dapat menggambarkan kinerja saham dengan likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar.

List saham indeks IDX30 : di sini

INFOBANK15

Indeks ini berisi 15 saham-saham perbankan yang memiliki kinerja positif di BEI dengan tujuan mempermudah investor dan pelaku pasar dalam memantau pergerakannya. Indeks Infobank15 itu diharapkan dapat menjadi acuan bagi para investor dalam berinvestasi pada saham-saham perbankan, terutama yang ingin berinvestasi pada saham-saham dengan fundamental baik, kapitalisasi besar, serta aktivitas transaksi yang tinggi.

List saham indeks INFOBANK15 : di sini

INVESTOR33

Bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Beritasatu Media Holdings meluncurkan Indeks Investor33. Indeks Investor33 terdiri atas 33 saham dari berbagai sektor usaha, dipilih melalui proses seleksi secara ketat. Ada delapan tahapan seleksi awal yang harus dilewati, sebelum masuk daftar 100 Emiten Terbaik versi Majalah Investor. Pemilihan konstituen Investor33 juga melibatkan Komite Penilai Indeks yang kredibel dan profesional.

List saham indeks INVESTOR33 : di sini

MNC36

Merupakan indeks hasil kerjasama BEI dan Media Nusantara Citra (MNC) Group. Indeks tersebut terdiri atas 36 saham emiten pilihan yang tercatat di BEI. Metode perhitungan Indeks MNC36 berdasarkan pada kapitalisasi pasar atau market capitalization weight average. Selain kapitalisasi pasar yang besar, kriteria lain yang menentukan anggota Indeks MNC 36 adalah likuiditas serta faktor fundamental seperti, price earning ratio (PER), operating profit margin (OPM, revenue growth, net income, price to book value (PBV), dan debt to equity ratio (DER).

List saham indeks MNC36 : di sini

SMINFRA18

PT SMI bekerjasama dengan BEI  untuk membentuk Indeks yang berisikan saham-saham yang bergerak pada sektor infrastruktur yang diberi nama Indeks SMinfra18. Indeks SMinfra18 merupakan indeks yang terdiri dari 18 saham yang konstituennya dipilih dari sektor-sektor infrastruktur dan pendukungnya.

List saham indeks SMINFRA18 : di sini

IDXHIDIV20

IDX High Dividend 20 yakni indeks atas harga 20 saham perusahaan tercatat yang secara rutin membagikan dividen tunai dan memiliki imbal hasil dividen (dividend yield) kepada para pemegang sahamnya. Konstituen indeks IDX High Dividend 20 adalah saham dari perusahaan tercatat yang membagikan dividen tunai selama 3 tahun terakhir serta memiliki rata-rata harian nilai transaksi reguler untuk periode 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan terakhir masing-masing lebih besar dari Rp1 miliar. Indeks IDX High Dividend 20 dipilih berdasarkan imbal hasil dividen, kriteria likuiditas, serta kapitalisasi pasar.

List saham indeks IDXHIDIV20 : di sini

IDXBUMN20

Adalah indeks harga atas 20 saham perusahaan tercatat yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan afiliasinya.

List saham indeks IDXBUMN20 : di sini

JII70

Adalah indeks atas 70 saham syariah yang memiliki kapitalisasi pasar dan likuiditas transaksi tinggi.

List saham indeks JII70 : di sini

 

5 Hal Yang Wajib Kamu Tau Ketika Perusahaan Melakukan Initial Public Offering (IPO) Saham by Dedi Utomo

Bursa-Efek-Indonesia-1000x414.png

Sebelum membeli saham di pasar perdana ada beberapa hal yang wajib kamu ketahui, apa aja itu?

Apa itu IPO? 
Mengapa Perusahaan melakukan go public?
Tahapan Penawaran Umum Perdana

Strategi Investasi Saham di Pasar Primer
Istilah-istilah yang sering dipakai saat go public.

1. Apa itu Initial Public Offering?

Initial Public Offering/go public/penawaran umum perdana/pasar primer/pasar perdana adalah penawaran saham suatu perusahaan kepada publik untuk pertama kalinya. Penawaran saham ini dilakukan agar perusahaan mendapatkan suntikan dana untuk keperluan  ekspansi bisnis, membeli mesin/peralatan, membayar hutang dll.

2. Mengapa perusahaan melakukan go public?

Alasan suatu perusahaan melakukan penawaran umum bisa berbeda-beda, berikut Stockbit mencoba membaginya dalam 3 kelompok tujuan yang umum.

We are having a baby girl!.jpg

Mendapatkan status sebagai perusahaan Tbk.

Perusahaan melakukan go public dengan tujuan utama mendapatkan status sebagai perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Bagi beberapa sektor bisnis, status ini sangat penting, karena akan menunjukkan bahwa seolah-olah perusahaan mereka dapat dipercaya, perusahaan mereka memiliki tatakelola yang baik, perusahaan mereka juga diawasi oleh berbagai pihak, informasi tentang perusahaan mereka tersedia diberbagai media, dll. Itu semua akan mereka gunakan untuk mengembangkan bisnis, mendapatkan nasabah baru, bahkan digunakan untuk alasan prestise. Alasan ini tidak salah dan bahkan boleh-boleh saja, asalkan setelah go public, perusahaan yang diwakili oleh manajemen perusahaan tidak menganak-tirikan investor minoritas. Saya mengamati tidak sedikit perusahaan yang go public dengan alasan utama ini, kemudian hari tidak memperdulikan nasib investor minoritas, bahkan tidak lagi memperdulikan kinerja perusahaan dan harga saham di pasar sekunder.

Pendanaan perusahaan

IPO juga bisa lakukan dengan tujuan utama mendapatkan dana murah dari Pasar Modal. Mengapa bisa disebut dana murah? Jawabannya karena tidak ada keharusan dan kepastian berapa keuntungan yang akan diperoleh investor dengan membeli suatu saham. Sehingga, jika suatu perusahaan melakukan go public hanya dengan tujuan mendapatkan dana murah, maka mereka tidak merasa memiliki tanggungjawab untuk memberikan keuntungan yang memadai bagi para investor. Akibatnya, keuntungan perusahaan tidak pernah tambah naik malah bahkan bisa jadi merugi setelah melakukan penawaran umum. Penawaran umum dengan tujuan utama seperti ini sangat merugikan investor, karena dana mereka tidak dihargai dengan baik oleh perusahaan yang sahamnya mereka miliki.

Menjadi perusahaan publik

Go public dengan tujuan utama menjadi perusahaan publik adalah merupakan tujuan go public yang sesungguhnya. Suatu perusahaan yang ingin menjadi perusahaan publik, mereka akan mendapat berbagai keuntungan, baik dari sisi prestise maupun dana. Tetapi, mereka harus membuat perusahaan memiliki tatakelola yang bagus, perkembangan perusahaan yang baik, dan keuntungan yang tinggi serta peduli dengan kepentingan investor. Perusahaan yang IPO dengan tujuan ini akan menjadikan para investor sebagai teman bisnis, dimana semua hak mereka tidak akan ada yang diabaikan atau dihilangkan. Mengapa ada perusahaan yang go public  dengan bersungguh-sungguh menjadi perusahaan publik? Pengalaman mengatakan bahwa suatu perusahaan yang benar-benar menjadi perusahan publik akan mendapat berbagai keuntungan yaitu harga saham mereka dihargai lebih tinggi, saham mereka akan lebih likuid, mudah mendapatkan pendanaan, kredibilitas perusahaan makin baik, bisnis mereka akan lebih cepat berkembangnya. Itu semua akan mereka miliki karena semua investor diperlakukan sebagai teman bisnis, sehingga para investor akan menjadi ujung tombak mereka, khususnya dalam pembentukan brand image perusahaan.

Dari ketiga tujuan utama suatu perusahaan melakukan IPO, masing-masing akan memiliki dampak yang sangat berbeda pada saat saham diperdagangankan di pasar sekunder. Kita sebagai investor perlu hati-hati dalam memilih dan membeli saham pada di pasar perdana, sebab kita tidak akan benar-benar tahu apa tujuan utama suatu perusahaan go public pada saat dilakukan penawaran, tapi kita akan tahu kemudian hari setelah saham tersebut di pasar sekunder. Kita hanya bisa meminimalisasi risiko dengan cara mempelajari prospektus. Dalam prosektus akan dijelaskan saham mana yang dijual, persentase saham yang akan dijual, rencana bisnis ke depan, laporan keuangan yang telah lalu, penggunaan dana, harga penawaran, dan lain-lainnya. Jika kita menemukan ada hal yang tidak masuk akal, lebih baik kita tidak berpartisipasi pada penawaran umum perdana tersebut.

3. Tahapan Initial Public Offering

Tahap pertama adalah penelaahan. Penelaahan dilakukan untuk menilai faktor internal dan eksternal yang akan mempengaruhi kesuksesan dalam melakukan Penawaran umum perdana. Penelaahan akan membantu memahami posisi perusahaan, masa depan serta prospek bisnis perusahaan.

We are having a baby girl!(4).jpg

Persiapan

1. RUPS dan Persetujuan pemegang saham
2. Restrukturisasi/perubahan anggaran dasar dari PT tertutup menjadi PT terbuka
3. Penunjukkan Penjamin Emisi beserta lembaga dan profesi penunjang yang telah terdaftar di OJK.
3. Pencarian calon investor, jika dibutuhkan

Pengajuan Pendaftaran

1. Mempersiapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
2. Pengajuan dokumen ke OJK.
2. Pemeriksaan dan evaluasi oleh OJK.
3. Setelah lengkap maka OJK akan mengeluarkan pernyataan efektif.

Penawaran Umum

Pada tahapan ini, efek yang dikeluarkan oleh perusahaan boleh dipasarkan kepada masyarakat. Mekanisme penawaran umum ini diatur oleh penjamin emisi. Masa penawaran umum ini paling kurang 1 hari kerja dan paling lama 5 hari kerja. Setelah berakhirnya masa penawaran umum, perusahaan dapat melakukan penjatahan saham kepada investor dalam waktu paling lambat 2 hari kerja setelah penawaran umum.

Listing di Bursa Efek Indonesia

Pencatatan dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal penjatahan. Perusahaan juga wajib melaporkan laporan hasil penawaran umum kepada Bapepam-LK selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah penjatahan saham.

4. Bagaimana strategi investasi saham di pasar primer?

Benarkah beli saham di pasar primer selalu untung? Investasi di saham ketika IPO bisa jadi sangat menguntungkan buat investor, namun pada faktanya tidak selalu demikian. Beberapa saham yang melakukan penawaran umum bisa saja naik tajam di hari-hari pertama perdagangan di pasar sekunder, namun setelah itu terjadi penjualan secara besar-besaran yang menyebabkan harga saham turun tajam dan tidak bangkit lagi. Mengapa bisa demikian? Strategi beli saham yang baru listing di Bursa Efek Indonesia, berbeda dengan perusahaan yang sudah lama, karena belum ada histori harga. Oleh karena itu, perlu sekali memahami prospektus perusahaan, karena track record dari kinerja perusahaan beserta informasi penawaran umum akan tercantum di sana. Berikut ini strategi jitu ketika memilih saham di pasar primer yang prospektif buat investasi kamu.

We are having a baby girl!(3).jpg

Tujuan perusahaan melakukan go public

Penting sekali untuk memahami tujuan perusahaan melakukan penawaran perdana, hal ini berkaitan dengan tujuan penggunaan dana hasil IPO. Perlu diperhatikan komposisi peggunaan dana, apakah untuk membayar hutang atau melakukan ekspansi bisnis. Jika komposisi penggunaan dana untuk membayar hutang lebih besar maka kamu bisa menilai bahwa perusahaan kurang produktif dalam memanfaatkan dana tersebut. Oleh karena itu, penting sekali untuk benar-benar memahami prospektus perusahaan.

Jumlah saham yang dilepas

Jumlah saham yang dilepas perusahaan sangat penting untuk diperhatikan karena akan sangat erat kaitannya dengan likuiditas saham di pasar sekunder. Semakin sedikit jumlah saham yang dilepas perusahaan maka likuiditas perdagangan saham tersebut akan semakin kecil.

Rekam jejak penjamin emisi/ underwriter

Rekam jejak penjamin emisi memang cukup penting untuk diperhatikan, oleh karena itu kamu perlu untuk memperbanyak informasi mengenai riwayat penjamin emisi ketika menangani Initial Publik Offering. Dalam artian, kamu harus melihat pergerakan harga saham yang pernah ditangani penjamin emisi tersebut, apakah pelaksanaannya sukses atau tidak? Oversubscribe atau undersubscribe? Jika Oversubscribe, berarti cukup bagus karena banyak yang berminat untuk membeli sahamnya. Apakah saham tersebut naik ketika dijual di pasar sekunder atau tidak?

Kondisi keuangan perusahaan

Ini adalah yang paling penting untuk diperhatikan, jangan sampai kamu berinvestasi pada perusahaan yang tidak kamu ketahui kinerja keuangannya, atau istilahnya beli kucing dalam karung. Kamu harus mengetahui perusahaan tersebut bergerak di sektor apa? menilai kinerja laporan keuangan dalam tiga tahun terakhir dan membandingkannya dengan perusahaan yang sejenis.

Indikator yang bisa kamu lihat seperti price earning ratio (PER), price to book value (PBV), Enterprise Value to EBITDA (EV/EBITDA), dan Net Asset Value (NAV). Semuanya tergantung dari sektor dari calon emiten tersebut.

Pertimbangkan juga untuk memilih saham perusahaan yang grup-nya sudah eksis, terpercaya, dan jelas bisnisnya.

Investor yang berminat untuk investasi

Siapa peminat saham tersebut? apakah investor domestik atau investor asing? Tidak bisa dipungkiri bahwa foreign flow memang sesuatu yang cukup penting untuk diperhatikan, karena biasanya investor asing yang membeli suatu saham melihat adanya prospek jauh ke depan. Saham yang diminati oleh banyak investor asing biasanya lebih berpotensi untuk naik. Bagus atau tidaknya prospek saham di pasar perdana bisa dilihat dari pemesan sahamnya, apakah oversubscribe atau undersubscribe. Jangan heran kalau ketika kamu memesan saham IPO, kamu hanya dapat jatah saham yang sedikit, karena biasanya penjamin emisi akan selektif dalam memilih investor. Kamu justru harus waspada ketika semua pesanan saham mendapat jatah saham, karena berarti saham tersebut sepi peminat.

Perhatikan tren pasar

Tips terakhir saat memilih saham IPO adalah tren yang terjadi di pasar. Apakah sedang dalam tren beasish atau bullish. Indikatornya adalah pertama dari IHSG yang ke dua adalah kondisi industri dari perusahaan calon emiten tersebut. IHSG menjadi indikator yang menggambarkan kondisi pasar modal Indonesia secara keseluruhan. Saham yang go public ketika tren pasar sedang bearish biasanya akan sedikit peminatnya karena memang pasar saham yang cenderung lebih berisiko dibanding instrumen investasi lainnya. Sedangkan dari sisi industri, kamu bisa memperhatikan apakah saat ini industri dari perusahaan calon emiten sedang bergairah atau justru sedang lesu. Jangan pernah membeli saham yang kondisi industrinya sedang lesu karena saham yang berada pada industri yang sama akan cenderung memiliki arah pergerakan harga yang sama. 

5. Istilah-istilah berkaitan dengan IPO

Due diligence
adalah salah satu tahapan dalam go public di mana pada tahap ini perusahaan yang berencana go public harus melakukan pertemuan dengan sekuritas yang bertindak sebagai underwriter (penjamin emisi) perusahaan tersebut.

Underwriter
underwritter adalah istilah lain dari penjemin emisi efek yaitu Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

Prospektus
adalah informasi atau dokumen penting dalam proses penawaran umum,‭ ‬baik saham maupun obligasi.‭ ‬Dalam prospektus saham perusahaan terdapat banyak informasi yang berhubungan dengan keadaan perusahaan yang melakukan penawaran umum.

‭Prospektus adalah dokumen yang berisi s‬etiap informasi mengenai penawaran umum perusahaan dalam rangka penjualan saham perusahaan. Informasi penting yang terdapat dalam prospektus antara lain nilai nominal saham, harga penawaran, jumlah saham yang ditawarkan, bidang usaha, prospek usaha, resiko usaha, kebijakan dividen perusahaan, kinerja keuangan, agen penjual, dll.

Full Commitment
Full commitment atau sering juga disebut firm commitment underwriting adalah suatu perjanjian penjamin emisi efek dimana penjamin emisi mengikatkan diri untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan membeli sisa efek yang tidak laku terjual.

Best Effort
Dalam komitmen ini, underwriter akan berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek emiten. Apabila ada efek yang belum habis terjual underwriter tidak wajib membelinya dan oleh karena itu merek hanya membayar semua efek yang berhasil terjual dan mengembalikan sisanya kepada emiten.

Oversubscribe
adalah kondisi dimana total saham yang dipesan oleh investor melebihi jumlah total saham yang ditawarkan. Dalam kondisi ini, terdapat kemungkinan investor mendapatkan saham kurang dari jumlah yang dipesan, atau bahkan mungkin tidak mendapatkan sama sekali.

Undersubscribe
adalah kondisi dimana total Saham yang dipesan oleh investor kurang dari total saham yang ditawarkan. Dalam kondisi seperti ini, semua investor pasti akan mendapat saham sesuai dengan jumlah yang dipesannya.

Allotment
Proses penjatahan Saham (biasa disebut dengan “allotment”) kepada investor yang telah memesan yang dilakukan oleh Penjamin Emisi dan Emiten yang mengeluarkan Saham.

Refund
Pengembalian dana investor yang tidak mendapat jatah saham ketika terjadi oversubscribe.

Tertarik untuk Investasi saham? Kamu bisa Buka Akun Saham Online melalui aplikasi Stockbit kamu dengan klik tombol di bawah ini.


(Analisa Fundamental Saham) 3 Rasio Untuk Memilih Saham Yang Sedang Murah by Dedi Utomo

memilih.jpg

(Analisa Fundamental) Rasio yang umum digunakan untuk mengetahui apakah suatu saham sedang diperdagangkan pada harga yang murah atau mahal  adalah PE, PBV dan EV/EBITDA. Kali ini Stockbit akan membagikan tips untuk memilih saham yang murah dengan menggunakan 3 rasio tersebut.

PE (Price to Earning Ratio)

PE ratio adalah suatu rasio dalam analisis fundamental yang menggambarkan seberapa besar investor menilai/menghargai suatu saham dilihat dari segi laba bersih per sahamnya (EPS).

Untuk mengukur apakah suatu saham murah atau mahal maka perlu membandingkannya dengan perusahaan yang berada pada industri yang sama. PE suatu saham yang kecil dibanding industrinya menandakan bahwa saham tersebut masih diperdagangkan pada harga yang murah (Undervalue).

Screenshot_48.png

Dengan menggunakan fitur Fundachart Stockbit, kamu bisa membandingkan PE suatu saham dengan PE perusahaan sejenisnya. Dari contoh di atas terlihat bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) (garis biru) saat ini diperdagangkan pada PE yang paling kecil di antara pesaingnya. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa saham WSKT adalah yang paling murah diantara saham konstruksi BUMN lainnya.  

Screenshot_49.png

Penilaian murah tidaknya suatu saham juga bisa menggunakan PE standard Deviation Band, di mana ketika suatu saham memiliki PE di area -2 Standar Deviation (garis merah) menunjukkan bahwa saham tersebut masih murah (Undervalue), sebaliknya, ketika suatu saham memiliki PE di area +2 Standard Deviation (garis biru) menunjukkan bahwa saham tersebut sudah mahal (Overvalue).

Namun perlu diperhatikan, bahwa penilaian ini adalah bersifat relatif, artinya suatu saham dengan PE rendah belum tentu bagus untuk investasi kamu sebaliknya saham dengan PE tinggi juga tidak serta merta dianggap sudah mahal, kamu perlu untuk membaca laporan keuangan dan mempertimbangkan rasio-rasio keuangan yang lainnya, sehingga hasil analisa kamu akan lebih mendalam. di bagian selanjutnya, Stockbit akan membahas mengenai rasio yang cukup bagus untuk menilai harga saham.

PBV (Price to Book Value)

Nilai Buku atau Book Value memberikan perkiraan nilai suatu perusahaan apabila diharuskan untuk dilikuidasi. Nilai Buku ini adalah nilai aset perusahaan yang tercantum dalam laporan keuangan atau Balance Sheet dan dihitung dengan cara mengurangkan kewajiban perusahaan dari asetnya (Nilai Buku = Aktiva – Kewajiban). Dengan kata lain, Rasio Price to Book Value ini dapat menunjukan apa yang  akan didapatkan oleh pemegang saham setelah perusahaan membayar semua hutangnya.

Rasio PBV yang rendah merupakan tanda yang baik bagi perusahaan. Cara untuk mencari perusahaan terbaik dengan menggunakan rasio PBV adalah dengan membandingkan perusahaan dalam industri yang sama. Melalui aplikasi Stockbit komparasi PBV dapat kamu lakukan menggunakan fitur Comparison.

Screenshot_50.png

Dari gambar di atas, dapat diketahui bahwa saham BBTN (garis biru) mempunyai rasio PBV tertinggi di antara saham Bank di kelasnya. Sementara PNBN (garis pink) memiliki PBV terendah di antara bank di kelasnya. sehingga dapat dikatakan bahwa PNBN paling murah di antara bank-bank tersebut.

Namun kembali Stockbit ingatkan, bahwa penilaian ini tidaklah bersifat absolut, dalam analisa fundamental penggunaan rasio PER, PBV, EV/EBITDA adalah bersifat relatif, penggunaan PER,PBV, dan EV/EBITDA adalah sebagai langkah awal kamu dalam memilih saham, setelah itu barulah kamu meneliti lebih dalam lagi tentang kondisi fundamental keuangan perusahaan untuk mendapatkan hasil analisa yang lebih akurat.

PBV Standard Deviation Band

Screenshot_61.png

Penilaian murah tidaknya suatu saham juga bisa menggunakan PBV standard Deviation Band, di mana ketika suatu saham memiliki PBV di area -2 Standar Deviation menunjukkan bahwa saham tersebut masih murah (Undervalue), sebaliknya, ketika suatu saham memiliki PBV di area +2 Standard Deviation menunjukkan bahwa saham tersebut sudah mahal (Overvalue)

Dari gambar di atas bisa kamu lihat bahwa saham Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. (BTPN) memiliki PBV di area rata-rata PBV 3 tahunnya, artinya saat ini saham BTPN diperdagangkan pada harga wajarnya. 

EV/EBITDA

Jika kamu sering melihat riset saham, tentu kamu tidak asing dengan rasio EV/EBITDA, rasio ini mirip PE Ratio akan tetapi para analis menilai metode ini lebih canggih dibanding PE Ratio.

EV adalah Enterprise Value dan EBITDA adalah Earning Before Interest, Tax, Depreciation dan Amortisation.

EV dibagi dengan EBITDA akan menghasilkan suatu rasio yg menunjukan apakah suatu saham murah (Undervalue) atau sudah mahal (Overvalue).

Investor strategis umumnya menilai suatu perusahaan murah jika angka EV/EBITDA ini dibawah 6, namun karena penilaian ini bersifat relatif, maka untuk menilai suatu saham perlu untuk membandingkannya dengan perusahaan sejenis.

Apa itu EV atau Enterprise Value?

Enterprise Value adalah angka yg menunjukan besarnya value dari suatu perusahaan atau disebut Firm's Value.

Bedanya EV dan Market Capitalisation:

  1. Market Capitalisation adalah = Jumlah saham x Harga saham

  2. Pada suatu buyout/akuisisi, seorang investor harus membayar sebesar nilai kapitalisasi pasar untuk mendapatkan perusahaan tersebut.

  3. Tapi saat dia mendapatkannya, dia juga mendapatkan debt atau Utang perusahaan yg menjadi Kewajibannya.

  4. Disamping itu , dia juga mendapatkan cash yg menjadi haknya.

Jadi Enterprise value dihitung sebagai Market Capitalisation + Debt - Cash

Contoh : 

Saham INDF memiliki Enterprise Value sebesar 91,716 T

Jadi harga teoritis jika INDF di takeover pada suatu buyout adalah = 91,716 T

Kalau dikonversi ke lembar saham = 91.716/8,78 = Rp 10.446, angka ini lebih tinggi dari harga saham INDF saat ini Rp 7.075 karena debt perusahaan lebih besar dari cash.

Apa itu EBITDA?

EBITDA adalah singkatan dari Earning Before Interest, Tax, Depreciation and
Amortisation.

Jadi EBITDA = Net Profit + Interest + Tax + Depreciattion + Amortisation

Kenapa Depreciation dan amortisation ditambahkan untuk mendapatkan angka EBITDA ini ?
Depreciation adalah Non cash expense (beban perusahaan tetapi tidak dibayarkan dalam bentuk cash)

Kita ambil contoh sebuah perusahaan membeli mesin seharga 500 milliar dan disusutkan selama 5 tahun, mesin tersebut dibayar cash sekaligus pada saat pembelian.
Mesin ini dibukukan sebagai asset pada neraca dan setiap tahun disusutkan pada account akumulasi penyusutan.

Jadi pada akhir tahun ke 1 : Asset = 500 M, akumulasi penyusutan = 100 M, book
value
= 500 -100 = 400 M

Pada akhir tahun ke 2 : Asset tetap 500 M, akumulasi penyusutan = 200 M , book
value
= 500 - 200 = 300 M

Sesudah asset dibeli, tidak ada transaksi cash yg melibatkan penghapusan asset ini selama 5 tahun umur asset ini.

Tapi saat menghitung Operating profit, biaya penghapusan 100 M setahun dianggap sebagai expense dan mengurangi operating profit.

Itulah alasan kenapa analis saham menambahkan depreciation pada Laba Operasi untuk mendapatkan angka EBITDA. 

EBITDA digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan arus kas yang benar-benar dihasilkan dari aktivitas operasi. Penggunaan EBITDA dinilai lebih fair dibandingkan dengan Laba Bersih karena bebas dari distorsi penerapan metode akuntansi terhadap item laba/rugi.

Penggunaan EV/EBITDA
Mengutip dari salah satu tulisan  Stockbitor Bapak JSPutera (@JS76115)
Pada dasarnya, dari setiap investasi yang kita bayarkan (EV), tentu pertanyaan logis berikutnya adalah : hasil seperti apa (EBITDA) yang bisa kita dapatkan.

Tidak ada bedanya dengan saat kamu menanamkan dana dalam bentuk deposito, atau membeli bond. Nilai deposito serta harga bond yang kita bayarkan pengertiannya sama seperti EV pada saat kita melakukan stock-investing. Dan suku bunga deposito atau kupon bunga obligasi tiada lain pengertiannya adalah seperti EBITDA ketika kita melakukan stock-investing.

EV/EBITDA pada dasarnya merupakan inverse (kebalikan) dari angka yield (return). Jadi jika kita membeli sebuah perusahaan dengan EV/EBITDA sebesar 20, maka kita tahu bahwa yield dari perusahaan ini buat kita adalah 5%, atau 1 dibagi 20. Apa arti dari angka 20 ini? Angka 20 ini menunjukan tahun yang kita butuhkan agar yield (EBITDA) itu bisa mengembalikan dana yang kita keluarkan untuk investasi ini (EV). Sama halnya ketika kamu menyimpan dana dalam bentuk deposito, dan mendapatkan bunga sebesar 5%/tahun (yield), maka perlu waktu 20 tahun agar hasil bunga itu bisa sama dengan pokok (EV) deposito yang kamu simpan tersebut.

Saya hanya ingin mengingatkan, bahwa Stock-Screener yang kita lakukan dengan menggunakan EV/EBITDA (maupun kriteria lainnya) harus dipandang sebagai titik awal, untuk mengkaji gambaran perusahaan dengan lebih rinci. Kita tidak bisa serta-merta hanya menggunakan hasil screener ini, dan memakai-nya langsung sebagai pedoman kita berinvestasi.

Stock-screener sangat membantu kita untuk :
1) mendapatkan informasi tentang emiten yang baik.
2) mendapatkan informasi apakah harga sahamnya juga baik.

Seperti kita tahu, hanya ada 3 hal yang kita perlukan untuk bisa berhasil dalam melakukan investasi di pasar modal :
1) membeli perusahaan yang baik.
2) membelinya dengan harga yang baik juga.
3) memberi kesempatan kepada waktu untuk menggandakan investasi kita.

Stock-screener sangat membantu kita at least untuk menerapkan butir 1) dan 2) pedoman investasi di atas. Kedua butir pedoman pertama ini merupakan hal yang relatif mudah kita lakukan. Kita tinggal memasukan sejumlah rasio baku, dan segera kita mendapatkan daftarnya. Apabila kamu sudah bisa melakukan hal ini, maka 60% pekerjaaan sudah kamu lakukan dengan baik. Mendisiplinkan diri di saat yang sama menerapkan pedoman di butir 3) merupakan hal yang tidak mudah.

Mengapa sulit? Konstruksi pembentukan harga yang terjadi di pasar modal, serta derasnya arus informasi yang seakan tidak ada hentinya, membuat tidak mudah menerapkan pedoman di butir ke-3 ini. Namun buat mereka yang bisa secara disiplin menerapkannya, bisa dengan mudah memahami pernyataan bahwa "expanding your time-horison will do wonder to your portfolio performance".

Semoga membantu Stockbitor dalam mengambil keputusan investasi yang tepat. Yuks gabung dengan komunitas saham terbesar di Asia Tenggara dan kamu bisa berdiskusi, analisa, dan berinvestasi saham dari satu aplikasi secara mudah.

Yuk Kenalan Dulu dengan Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia by Dedi Utomo

demo-4-november-damai-investor-asing-kembali-masuk-pasar-modal-ri.jpg
  • Apa itu Pasar Modal?

  • Struktur Pasar Modal Indonesia

  • Apa itu OJK?

  • Apa itu Bursa Efek Indonesia?

  • Apa itu SIPF?

  • DSN MUI

  • Anggota Bursa

  • Lembaga Penunjang Pasar Modal

  • Profesi Penunjang Pasar Modal

Apa itu pasar modal?

Mengutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Baca juga :

Mulai Investasi Saham? Kamu Wajib Tahu Dulu Hal-Hal Berikut

Instrumen investasi di pasar modal

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Instrumen keuangan (produk) yang diperdagangkan di Pasar Modal Indonesia meliputi :

  1. Saham

  2. Surat Utang (Obligasi)

  3. Reksa Dana

  4. Exchange Traded Fund (ETF)

  5. Derivatif

Peranan pasar modal

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen.

Struktur kelembagan pasar modal Indonesia

Sebelum mulai berinvestasi di pasar modal, alangkah lebih baik jika mengetahui terlebih dahulu stfruktur kelembagaan di pasar modal Indonesia. Dengan mengetahui hal ini, kita akan memperoleh gambaran tentang bagaimana pasar modal Indonesia bekerja dan keamanan berinvestasi di pasar modal Indonesia. berikut ini adalah gambar struktur pasar modal Indonesia yang stockbit peroleh dari laman resmi Bursa Efek Indonesia.

Struktur Kelembagaan Pasar Modal Indonesia

Struktur Kelembagaan Pasar Modal Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Mengutip dari laman resmi OJK, bahwa OJK mempunyai tugas pokok di bidang pasar modal yaitu :

  • Menyusun peraturan pelaksanaan di bidang Pasar Modal;

  • Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal;

  • Menetapkan ketentuan akuntasi di bidang Pasar Modal;

  • Merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Pasar Modal;

  • Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah;

  • Melaksanakan penegakan hukum di bidang Pasar Modal;

  • Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

  • Merumuskan prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik;

  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang Pasar Modal;

  • Memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan; dan

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner

OJK berperan dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan di pasar modal Indonesia, sehingga kegiatan di bidang pasar modal dapat berjalan secara teratur dan transparan dan mencegah adanya tindak kecurangan yang dilakukan oleh pelaku pasar modal yang dapat merugikan investor. sehingga pasar modal Indonesia menjadi tempat yang aman untuk berinvestasi pada instrumen investasi jangka panjang seperti saham, obligasi, reksa dana, dll.

Laman resmi Otoritas Jasa Keuangan dapat di akses di : https://www.ojk.go.id

Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange)

Gedung Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia

BEI adalah lembaga yang berperan dalam menyelenggarakan dan menyediakan fasilitas sistem perdagangan efek di pasar modal Indonesia. Secara sederhana Bursa Efek Indonesia adalah pasar di mana efek/ surat berharga jangka panjang diperdagangkan. BEI/IDX ini merupakan satu-satunya bursa efek yang ada di Indonesia. Secara umum bursa  memiliki 2 peranan yaitu sebagai fasilitator dan kontrol terhadap jalannya perdagangan efek di Indonesia.

  • Sebagai fasilitator perdagangan efek meliputi :

    1. Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator).

    2. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa.

    3. Melakukan pencatatan terhadap semua instrumen efek.

    4. Mengupayakan likuiditas instrumen investasi efek.

    5. Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi).

  • Melakukan kontrol terhadap perdagangan efek meliputi :

    1. Melakukan pemantauan kegiatan transaksi efek.

    2. Mencegah praktik manipulasi harga yang tidak wajar, yang dilarang oleh Undang-undang. (Termasuk Insider Trading, dll).

    3. Melakukan pembekuan perdagangan/suspend untuk emiten saham yang melanggar ketentuan bursa efek.

    4. Melakukan pencabutan atas efek /delisting, sesuai peraturan yang berlaku.

Informasi seputar IDX dapat diakses di laman resminya di : https://www.idx.co.id/

Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

Logo Kliring penjaminan Efek Indonesia

Logo Kliring penjaminan Efek Indonesia

KPEI sebagai salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diberi kewenangan untuk membuat dan menerapkan peraturan terkait fungsinya sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) di pasar modal Indonesia. 

Keberadaan KPEI dalam industri pasar modal Indonesia berfungsi sebagai LKP yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kegiatan kliring dimaksud melalui proses penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Adapun fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.

Secara sederhana tugas KPEI adalah menjamin bahwa pihak pembeli akan memperoleh saham yang dibelinya pada tanggal jatuh tempo transaksi bursa dan menjamin bahwa pihak penjual akan menerima uang hasil penjualan sahamnya pada waktu jatuh tempo transaksi bursa.

Informasi seputar KPEI dapat diakses di laman resminya di : https://www.kpei.co.id/

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Logo Kustodian Sentral Efek Indonesia

Logo Kustodian Sentral Efek Indonesia

Mengutip dari laman resmi KSEI, KSEI merupakan anggota SRO yang memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, meliputi: penyimpanan Efek dalam bentuk elektronik, penyelesaian transaksi Efek, administrasi Rekening Efek, distribusi hasil Corporate Action, dan jasa-jasa terkait lainnya.

Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para investor dalam melakukan transaksi di pasar modal, seluruh kegiatan KSEI dioperasikan melalui sistem penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan, yang dinamakan The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST). Sistem ini merupakan platform elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan di Pasar Modal Indonesia. Sejak bulan Juni 2002, KSEI menuntaskan program konversi seluruh Saham yang tercatat di Bursa Efek dari warkat menjadi scripless.

Komunikasi antara KSEI dan Pemegang Rekening menggunakan Private Network Provider yang memadukan faktor kecepatan dan keamanan. 

Selain menjalankan tugas utamanya yaitu melakukan penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, KSEI terus berinovasi untuk meningkatkan layanan jasa serta keamanan dan efisiensi di Pasar Modal Indonesia yang akan membawa KSEI sejajar dengan lembaga sejenis di dunia.

Inovasi KSEI diantaranya adalah menyediakan KTP-nya investor yang dinamakan AKSes

Dengan Fasilitas AKSes, investor sebagai nasabah Pemegang Rekening (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) dapat melakukan monitoring portofolio Efek dan dana miliknya dalam Sub Rekening Efek yang disimpan di KSEI melalui situs https://akses.ksei.co.id secara online dan real time hingga 30 hari terakhir, tanpa dikenakan biaya.

Selain itu KSEI juga menyediakan Single Investor Identification (SID)

SID ini bisa dikatakan sebagai KTPnya investor di pasar modal Indonesia, di mana setiap investor hanya memiliki satu SID. 

SID memudahkan investor dalam melakukan pemantauan terhadap catatan kepemilikan Efek, data mutasi, serta data instruksi yang terkait dengan transaksi yang dilakukannya di BEI. Selain itu, SID memungkinkan investor untuk memantau data perhitungan hak dan kewajiban penyelesaian transaksi dari KPEI hingga data instruksi penyelesaian di KSEI.

Pengembangan SID yang menjadi identitas tunggal bagi setiap investor di pasar modal Indonesia juga memudahkan otoritas pasar modal dalam melakukan pengawasan atas seluruh transaksi Efek yang dilakukan oleh investor, sehingga penyalahgunaan dan penyelewengan rekening nasabah dapat dihindari.

Laman resmi KSEI bisa diakses di : https://www.ksei.co.id/

Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF)

phpccj3dk_resized.jpg

Indonesia SIPF adalah Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) yang dibentuk untuk mengumpulkan sejumlah dana guna melindungi Pemodal yang memiliki rekening pada Anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dari hilangnya aset Pemodal jika Anggota DPP tidak sanggup mengembalikan aset tersebut

Setiap pemodal yang memiliki rekening pada Anggota DPP akan mendapatkan perlindungan dari SIPF. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pemodal dengan kondisi sebagai berikut:

  1. Pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang;

  2. Pemodal merupakan pemegang saham pengendali, Direktur, Komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah Direktur Kustodian; dan

  3. Pemodal merupakan afiliasi dari pihak-pihak tersebut pada angka 1 dan 2

Syarat pemodal yang asetnya mendapat perlindungan DPP adalah :

  1. Menitipkan aset dan memiliki rekening Efek pada Anggota DPP;

  2. Dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) atau dalam hal ini adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) oleh Anggota DPP; dan

  3. Memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari LPP.

Laman Resmi SIPF dapat diakses di : http://www.indonesiasipf.co.id/

Dewan Syariah Nasional (DSN MUI)

Logo DSN MUI

Logo DSN MUI

 

Buat kamu yang memiliki prinsip untuk berinvestasi syariah di pasar modal Indonesia tidak perlu khawatir, karena di pasar modal Indonesia terdapat lembaga DSN yang bertugas untuk menetapkan aturan-aturan bertransaksi efek yang bersifat syariah, yang meliputi penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, efek yang masuk dalam indeks syariah, metode penerbitan efek syariah dan akad dalam bertransaksi syariah. 

Perusahaan Efek (PEE,PPE,MI)

Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).

Penjelasan 3 jenis perusahaan efek di Bursa Efek Indonesia tersebut masing-masing adalah :

Penjamin Emisi Efek

Penjamin Emisi Efek (Underwriter) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

Tugas penjamin emisi antara lain adalah sebagai berikut:  

Memberikan nasihat mengenai: 

  1. Jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan - harga yang wajar untuk efek tersebut

  2. Jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)

Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, penjamin emisi membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan:

  1. Pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek - penyusunan prospektus

  2. Merancang spesimen efek

  3. Mendampingi emiten selama proses evaluasi

Mengorganisasikan penyelenggaraan emisi antara lain meliputi:

  1. Pendistribusian efek

  2. Menyiapkan sarana-sarana penunjang.

Perantara Pedagang Efek

Merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Dalam istilah umum sering dinamakan sebagai perusahaan pialang/broker.  Secara sederhana Perantara Pedagang Efek bisa dikatakan sebagai toko yang menjual efek, dengan kata lain, jika kamu ingin membeli saham atau efek lain, maka harus melalui perantara pedagang efek ini. Ada 2 macam perusahaan Perantara Pedagang Efek yaitu:

  1. Anggota Bursa/AB (Administrasi)

  2. Non Anggota Bursa/Non AB (Non Admin)

Kewajibannya:

  • Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri.

  • Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual efek wajib memperhatikan keuangan nasabah dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah.

  • Membubuhi jam, hari dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan.

  • Memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi.

  • Menerbitkan tanda terima setelah menerima efek atau uang dari nasabah.

  • Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat.

  • Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan pemodal.

  • Memberikan saran kepada para pemodal.

Manajer Investasi

Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, Pasal 1 angka 11  tentang Pasar Modal (“UUPM”), Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MI akan memilih dan memutuskan mana saja saham, obligasi, deposito ataupun surat berharga yang nantinya dibeli dan dijadikan sebagai portofolio investasi yang disebut reksa dana.

Biro Administrasi Efek (BAE)

Menurut Undang Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 yang dimaksud BAE atau kepanjangan dari Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

Fungsi dan Tujuan Biro Administrasi Efek

Biro administrasi efek berfungsi dan bertujuan untuk menyediakan jasa bagi emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten.  baik pada saat pasar perdana maupun pada pasar sekunder

Dalam melakukan IPO (go public) perusahaan dapat menunjuk Biro Administrasi Efek (BAE) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk membantu perusahaan dalam melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan.

Bank Kustodian

Bank Kustodian adalah Bank Umum yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Bank Kustodian harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK Bank Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.

Wali Amanat

Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.  Salah satu tugas pokok Wali Amanat tersebut adalah mengesahkan perjanjian per wali-amanatan, yang di luar sana sering disebut sebagai indenture atau trust agreement. Indenture merupakan salah satu dokumen paling penting dalam setiap emisi obligasi, karena mengatur kontrak pinjam meminjam antara emiten sebagai peminjam dan pemegang obligasi sebagai pemberi pinjaman.

Tugas pokok Wali Amanat adalah memastikan pembayaran bunga dan pokok pinjaman dilakukan oleh emiten sesuai dengan jadwal dan tata cara yang telah ditetapkan dan melindungi kepentingan pemegang obligasi dalam kasus emiten melakukan cedera janji (default).

Pemeringkat Efek

Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:

  • Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat.

  • Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Akuntan

Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.

Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Penilai

Penilai adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Konsultan Hukum

Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dalam bentuk konsultasi, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Pemodal (Investor)

Investor adalah pihak yang melakukan pembelian atau penjualan efek di bursa efek.

Emiten

Emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal di Bursa Efek Indonesia dengan cara menerbitkan efek (bisa saham, obligasi, right issue, warrant, atau jenis efek lainnya). Dari inilah awal mulanya muncul surat berharga, yang kemudian diperdagangkan di pasar modal.

Investasi di pasar modal Indonesia selain menguntungkan juga aman, karena telah didukung dengan lembaga-lembaga dengan fungsi dan tugas masing-masing untuk memastikan transaksi efek di antara investor berjalan dengan baik dan teratur serta aman.

Baca: [Infografis] Aktor-Aktor di Pasar Modal

Baca: [Infografis] 4 Langkah Memulai Investasi Saham

 

 

Mulai Investasi Saham? Kamu Wajib Tahu Dulu Hal-Hal Berikut by Dedi Utomo

fake-news-social-media-hoaxes-revisited.jpg

Tidak bisa dipungkiri bahwa Investasi Saham memang lebih menguntungkan dibanding alternatif investasi lainnya, akan tetapi sebelum memulai berinvestasi di saham, ketahui dulu hal-hal berikut : 

  • Apa itu saham?

  • Jenis-jenis saham apa aja?Apa artinya berinvestasi di saham?

  • Kemana uang saya sebenarnya pergi?

  • Apa yang menggerakkan harga saham?

  • Bagaimana saham diperdagangkan?

  • Bagaimana saya harus belajar analisa saham?

Bagi sebagian orang, mungkin tidak asing dengan kata saham, kalian mungkin sering mendengar kata saham melalui televisi, koran, majalah, media sosial dll. Namun nyatanya masih sangat sedikit yang mengerti dan paham tentang istilah dan konsep saham. Jika kamu tidak memahami konsep dasar ini, maka kamu hanya akan melakukan apa yang disarankan oleh orang lain, daripada membuat kepututusan investasi untuk dirimu sendiri.

Stockbit akan berbagi informasi penting yang wajib kamu ketahui sebelum kamu Mulai Investasi Saham.

Baca juga : Kenapa Harus Investasi?-How Investing Can Change Your Life Better

Apa itu saham?

Ketika berbicara tentang investasi,  satu kata yang kemungkinan besar akan kamu dengar adalah "saham" dan pada tingkat lebih rendah adalah obligasi. 

Suatu saham mewakili kepemilikan dalam suatu bisnis

Katakanlah kamu memulai bisnis dengan seorang mitra dan masing-masing dari kalian memiliki setengah dari perusahaan. Kamu akan menjadi pemilik 50% dan begitu juga dengan mitra kamu. Nah saham dalam ilustrasi ini adalah sebuah sertifikat yang menyatakan bahwa kamu memiliki 50% kepemilikan di bisnis tersebut. Inilah mengapa saham dikatakan sebagai surat berharga, karena secara sah kamu adalah pemilik dari 50% bisnis tersebut.

Membeli saham di perusahaan publik menjadikan kamu sebagai salah satu pemilik bisnis.

Jika kamu memiliki satu saham saja, itu membuatmu menjadi salah satu pemilik dari perusahaan itu. yups itu benar. 

Mari kita ambil contoh di atas, di mana kamu dan mitra kamu, berencana untuk mengembangkan bisnis kalian, akan tetapi kekurangan modal. Maka kalian memutuskan untuk menjual 50% saham dari bisnis kalian kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia. Nah sekarang porsi kepemilikan kalian di bisnis tersebut turun menjadi 50%, kamu 25% dan mitra kamu juga 25%. sedangkan 50% lainnya dijual ke publik. Inilah yang dinamakan Initial Publik Offering (IPO/Go Publik) di mana saham perseroan tertutup ditawarkan/dijual kepada publik.

Jenis-jenis saham

Dalam pasar modal ada dua jenis saham yang paling umum dikenal oleh publik, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preferred stock). Di mana kedua jenis saham tersebut memiliki arti dan aturannya masing-masing.

Saham biasa

Saham biasa (common stock) adalah surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan yang menjelaskan nilai nominal (rupiah, dolar, yen, dan sebagainya) di mana pemegangnya diberi hak untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta berhak untuk menentukan membeli right issue (penjualan saham terbatas) atau tidak. Pemegang saham ini di akhir tahun akan memperoleh keuntungan dalam bentuk dividen.

Saham istimewa

Saham istimewa (preferred stock) adalah surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan yang menjelaskan nilai nominal (rupiah, dolar, yen, dan sebagainya) di mana pemegangnya akan memperoleh pendapatan tetap dalam bentuk dividen. Dalam hal potensi keuntungan, saham biasa memberikan potensi yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang berasal dari saham istimewa. Perolehan keuntungan tersebut juga diikuti oleh tingginya risiko yang akan diterima nantinya.  Investor yang ingin memperoleh penghasilan yang tinggi, lebih baik untuk melakukan investasi di saham biasa karena perputaran kas yang diperoleh dari saham tersebut sangat tinggi. Apabila investor menginvestasikan dananya di saham istimewa, maka hanya pada waktu tertentu saja saham itu dapat diuangkan.

Bagaimana saham diperdagangkan?

Pada awalnya saham suatu perusahaan ditawarkan kepada publik melalui mekanisme penawaran umum/Penawaran Perdana (Initial Publik Offering/IPO). Dalam mekanisme ini, perusahaan meberikan kesempatan kepada publik/masyarakat untuk menjadi salah satu pemilik bisnis. Perusahaan juga bisa menawarkan sahamnya kepada pemegang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), mekanisme ini dinamakan  right issue. 

Pemilik awal saham ini kemudian dapat menjual sahamnya ke pasar di Bursa Efek Indonesia yang kemudian disebut sebagai secondary market. Di sinilah kemudian terjadi fluktuasi pergerakan harga saham.

Saham diperdagangkan dengan mekanisme lelang. Terdapat 2 sisi yaitu sisi penjual dan sisi pembeli. Masing-masing penjual menawarkan sahamnya dengan harga tertentu yang diinginkan, sedangkan dari sisi pembeli juga menawar dengan harga yang diinginkan.

Apabila ada kesepakatan harga, maka harga itulah yang menjadi harga saham waktu itu, kesepakatan harga terjadi ketika pembeli setuju untuk membeli saham pada harga yang ditawarkan oleh penjual.

Karena ada begitu banyak pihak yang melakukan jual dan beli, maka harga sahampun menjadi fluktuatif. Ini bisa diibaratkan tarik tambang. Para pembeli berusaha menarik harga agar saham nilainya turun, sedangkan para penjual berusaha agar harganya naik.

Harga tidak akan berubah jika masing-masing pihak tidak ada yang mengalah. Maka biasanya mulai ada dari kedua pihak yang mau mengalah dan menerima tawaran dari pihak lain sehingga terjadilah transaksi/match.

Apa artinya memiliki saham?

Dengan membeli saham, kamu bisa dikatakan sebagai salah satu pemilik dari perusahaan yang kamu beli sahamnya. Dengan memiliki saham dari sebuah perusahaan, maka kamu berhak atas beberapa manfaat perusahaan seperti dividen, pemecahan saham, saham bonus, right issue, hak suara dll.

Apa yang menggerakkan harga saham?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa harga suatu saham bergerak berdasarkan supply and demand, harga suatu saham akan naik ketika demand>supply, sebaliknya harga suatu saham akan turun ketika supply>demand.  Penyebab tingginya permintaan terhadap suatu saham adalah adanya berita (news) positif atau  adanya prospek bisnis perusahaan yang cerah ke depannya, sehingga investor berlomba-lomba untuk membeli sahamnya dan pada akhirnya saham tersebut mengalami kenaikan, dan sebaliknya penawaran suatu saham akan tinggi ketika ada news negatif yang menyebabkan memburuknya bisnis suatu perusahaan ke depannya, sehingga investor berlomba-lomba untuk menjual saham tersebut dan akhirnya saham tersebut turun.

Sederhananya harga saham akan bergerak naik ketika ada berita bagus (good news) atau diekspektasikan bagus. Berita bagus tersebut adalah berita-berita yang berkaitan dengan bisnis perusahaan dan turun ketika  ada berita buruk (bad news).

Bagaimana saya harus belajar analisa saham? 

Kamu masih awam dengan dunia saham? atau bingung harus mulai belajar saham dari mana? tidak perlu repot-repot ikut seminar yang mahal-mahal dan mengeluarkan biaya lebih, gabung aja dengan komunitas saham terbesar di Indonesia, apalagi kalau bukan di Stockbit

Stockbit memberi ruang bagi investor dan trader untuk berbagi ide, berita dan informasi keuangan lainya secara real-time.

Buat akun Stockbit kamu dan follow saham favorit kamu atau investor-investor ternama di Indonesia untuk mendapatkan informasi berharga dan bertukar pikiran. Jadi buat kamu yang masih bingung mengenai investasi saham, tanyakan langsung pada ahlinya lewat Stockbit.  

Fitur utama dari Stockbit yaitu “stream” terdiri dari ide-ide, grafik saham, link dan data keuangan lainya. Buka company page dari saham favorit kamu, dan ikuti perkembangan news, report, atau informasi lain yang di share melalui aplikasi Stockbit. Gunakan tanda “$” sebelum kode saham sebagai penandaan ide untuk mempermudah kamu dalam mencari informasi tentang saham individu tertentu. Platform Stockbit juga terintegrasi dengan platform social media lainya, seperti Twitter dan Facebook, sehingga mudah untuk berbagi ide-ide di Stockbit ke akun Twitter dan Facebook kamu. Stockbit dirancang dengan fitur yang terfokus dengan keperilakuan investor dan trader sehingga akan lebih berguna sebagai social media khusus investasi.

Selain Berdiskusi, kamu juga bisa bertransaksi saham secara langsung melalui aplikasi Stockbit, karena Stockbit bekerjasama dengan Sinarmas Sekuritas menyediakan fitur untuk transaksi beli dan jual saham. Kamu bisa bertransaksi saham melalui platform Stockbit yang bisa diakses melalui Web, Android, dan iOS.

Baca : Stockbit Real Trading: Cara Baru Investasi Saham Online

Melalui Stockbit, Investasi saham kamu akan lebih mudah dan terarah karena kamu bisa berdiskusi, analisa, dan bertransaksi saham dari satu tempat.

"Rasakan Asyiknya berinvestasi saham melalui Stockbit"
Yuk Join Stockbit!!!

backhand-index-pointing-down.png

Kenapa Harus Investasi?-How Investing Can Change Your Life for The Better by Dedi Utomo

invest.jpg

Kenapa Investasi itu Penting?

Sebelum kita menjawab pertanyaan kenapa harus investasi, mari kita pahami apa yang akan terjadi jika seseorang memilih untuk tidak berinvestasi. Mari kita asumsikan kamu mendapatkan Rp. 5.000.000 per bulan dari gaji bulanan dan kamu menghabiskan Rp.4.000.000 per bulan untuk biaya hidup kamu yang meliputi kebutuhan rumah, makanan, transportasi, belanja, medis dll. Sisa Rp.1.000.000 adalah surplus bulanan kamu untuk disimpan. Dalam satu tahun kamu mendapatkan Rp 60.000.000, mengeluarkan Rp 48.000.000 untuk kebutuhan dan memiliki simpanan sebesar Rp 12.000.000.

Coba kita buat beberapa asumsi sederhana:

  • Bos di kantor kamu memberi kenaikan gaji 8% setiap tahun.

  • Biaya hidup kemungkinan akan naik sebesar 4% dari tahun ke tahun.

  • Kamu berusia 25 tahun dan berencana untuk pensiun pada usia 55 tahun. Kamu memiliki waktu 30 tahun untuk mendapatkan gaji dari pekerjaan sebelum kamu pensiun.

  • Kamu tidak ingin bekerja setelah pensiun dan biaya pengeluaran hanya menggunakan hasil simpanan selama kamu bekerja.

  • Tidak ada pengeluaran lainnya.

  • Simpanan kamu setiap bulan akan disimpan dalam bentuk uang tunai.

Dengan asumsi ini, bagaimana simpanan kamu pada saat kamu pensiun?

Pada saat kamu pensiun atau berumur 55 tahun, kamu memiliki simpanan sebesar Rp 4.55 Milyar, sepertinya banyak kan? Tapi pada saat itu, biaya pengeluaran kamu per tahunnya sudah sebesar Rp 155.6 juta. Karena kamu sudah tidak bekerja lagi maka simpanan kamu akan dipakai untuk pengeluaran kamu yang tetap naik 4% per tahun. Jika kamu seperti ini, simpanan kamu akan habis pada saat kamu berusia 70 tahun. Kalo kamu hidup lebih dari 70 tahun, maka kamu harus mencari uang lagi. 

Perlu diingat, kamu harus menjalani gaya hidup yang sama selama bertahun-tahun untuk memiliki simpanan sebanyak Rp 4.55 Milyar. Kamu mungkin bahkan menekan beberapa cita-cita kamu seperti - rumah yang lebih bagus, mobil yang lebih bagus, atau liburan ke luar negeri.

Apa yang akan kamu lakukan setelah kehabisan uang dalam waktu 15 tahun setelah kamu pensiun? Bagaimana kamu membiayai hidup kamu? Apakah ada cara untuk memastikan bahwa kamu mengumpulkan jumlah yang lebih besar pada saat kamu berusia 55 tahun?

Mari kita pertimbangkan skenario lain di mana alih-alih menyimpan uang tunai, kamu memilih untuk menginvestasikan uang tunai dalam instrumen investasi yang tumbuh katakanlah 15% per tahun.

Tidak perlu semua surplus dari pendapatanmu diinvestasikan, cukup 50% saja, jadi pada tahun pertama dari Rp 12 juta surplus yang kamu simpan, kamu investasikan Rp 6 juta atau Rp 500 ribu setiap bulan. Lalu pada tahun kedua kamu investasikan Rp 7.4 juta dan seterusnya.

Pada saat kamu pensiun, hasil invesasi rutin kamu adalah Rp 13.9 Milyar, atau 3 kali lipat dari simpanan kamu jika tidak kamu investasikan. Plus, kamu masih punya tambahan Rp 2.27 Milyar dari uang yang tidak kamu investasikan. 

Investasi vs Tidak Investasi

Dengan hasil investasi Rp 13.9 Milyar, kamu tidak akan kehabisan uang untuk pengeluaran rutin kamu dan juga masih bisa untuk mencapai beberapa cita-cita kamu seperti membeli rumah dan mobil yang lebih bagus atau berlibur.

Baca juga : 6 Tips Mengelola Keuangan dengan Investasi

Sekarang, kembali ke pertanyaan awal Kenapa harus Investasi? Ada beberapa alasan kuat untuk berinvestasi.

1. Memerangi Inflasi

Dengan berinvestasi seseorang dapat menghadapi kenaikan biaya hidup yang tak terelakkan dengan lebih baik  - yang umumnya disebut sebagai Inflasi

2. Meningkatkan Nilai Kekayaan

Dengan berinvestasi seseorang dapat mencapai tujuan dengan lebih baik pada akhir periode waktu yang ditentukan. Dalam contoh di atas, kamu sudah pensiun namun mempunyai uang cukup untuk biaya hidup, atau keperluan lain baik pendidikan anak, pernikahan anak, membeli rumah, atau liburan.

Pilihan Investasi

Setelah mengetahui alasan untuk berinvestasi, pertanyaan yang jelas berikutnya adalah - Di mana orang akan berinvestasi? Apa keuntungan dari investasi?

Ketika memulai untuk berinvestasi seseorang harus memilih kelas aset yang sesuai dengan risiko individu. Kelas aset adalah kategori investasi dengan karakteristik risiko dan pengembalian tertentu. Berikut ini adalah beberapa kelas aset populer :

  • Instrumen pendapatan tetap

  • Saham

  • Properti

  • Logam mulia

  • Reksa dana

Instrumen Pendapatan Tetap

Instrumen Pendapatan Tetap pada prinsipnya adalah instrumen investasi dengan risiko yang sangat kecil dan dengan pengembalian berupa bunga. Bunga yang dibayarkan, bisa setiap bulan, triwulan atau tahunan. Pada periode jatuh tempo, modal dikembalikan kepada investor.

Investasi pendapatan tetap meliputi :

  • Deposito

  • Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah (Untuk Ritel SBR & ORI)

  • Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan

Pada Mei 2018, pengembalian dari instrumen pendapatan tetap bervariasi antara 4% sampai 12%.

Saham

Investasi Saham dilakukan dengan membeli saham dari perusahaan publik. Saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia/Indonesia Stock Exchange (BEI/IDX).

Baca juga :

-Metode Sederhana Berinvestasi dengan Nabung Saham

-Yuk Kenalan Dulu dengan Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia

Ketika seorang investor berinvestasi di saham, tidak seperti instrumen pendapatan tetap, tidak ada jaminan modal. Namun sebagai trade-off, pengembalian dari investasi saham bisa sangat menarik dibanding alternatif investasi lain, selain itu tingkat pajak atas investasi saham juga lebih rendah dari kelas aset lainnya. Peluang investasi di saham memang membutuhkan keterampilan, kerja keras, dan kesabaran namun tingkat pengembaliannya juga bisa sangat tinggi dalam jangka panjang.

Properti

Investasi Properti meliputi transaksi (membeli dan menjual) lahan komersial dan non komersial. Contoh-contoh umum termasuk bertransaksi di situs, apartemen, dan bangunan komersial. Ada dua sumber pendapatan dari investasi real estate yaitu :
- Pendapatan sewa, dan Penambahan modal dari jumlah investasi.

Prosedur transaksi pada investasi properti bisa sangat rumit yang melibatkan verifikasi dokumen legal. Pengeluaran uang tunai dalam investasi real estate biasanya cukup besar. Tidak ada metrik resmi untuk mengukur pengembalian yang dihasilkan oleh real estate, oleh karena itu akan sulit untuk mengomentari hal ini.

Logam mulia

Investasi emas dan perak dianggap sebagai salah satu cara investasi paling populer. Ada beberapa cara untuk berinvestasi dalam emas dan perak. Seseorang dapat memilih untuk berinvestasi dalam bentuk perhiasan atau emas batangan.

Reksa dana

Pengertian secara mudahnya, Kamu bersama investor-investor lain mengumpulkan sebuah dana yang akan dikelola oleh seorang profesional yang disebut Manajer Investasi, dana kamu akan dikelola dan diinvestasikan ke dalam beberapa instrumen di pasar modal. keunggulan utama dari investasi reksadana adalah modal yang relatif terjangkau, dikelola secara professional, dan terdiversifikasi.

Jelas, saham cenderung memberi kamu hasil terbaik terutama ketika kamu memiliki perspektif investasi jangka panjang.

Catatan tentang investasi

Investasi yang optimal optimal harus memiliki campuran yang kuat dari semua kelas aset. Adalah cerdas untuk melakukan diversifikasi investasi kamu di antara berbagai kelas aset. Teknik mengalokasikan uang di seluruh kelas aset disebut sebagai ‘Asset Allocation’.

Salah satu general rule dalam asset allocation adalah 100 dikurangi umur kamu saat ini sama dengan jumlah aset yang dialokasikan ke saham lalu sisanya dialokasikan pada aset yang lebih relatif aman dan likuid seperti deposito atau reksa dana pasar uang. Jadi misal saat ini umur kamu 25 maka 75% dari aset dialokasikan ke saham, pada saat kamu berumur 30 maka alokasinya turun menjadi 70%. Lalu ketika kamu berumur 55 maka alokasi saham kamu tinggal 45% dari total aset.

Rasio alokasi aset ini juga tergantung pada selera risiko investor masing-masing.

Jadi kenapa harus Investasi? jawabannya adalah untuk menanggulangi kenaikan biaya hidup yang tak ter-elakkan dan tetap bisa mencapai cita-cita kamu walaupun kamu tidak bekerja lagi. Yuk mulai berinvestasi dan meraih mimpimu.