11 Aksi Korporasi Emiten yang Wajib Kamu Tau / by Dedi Utomo

meeting.jpg

Setelah perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia, mereka bisa untuk melakukan aksi korporasi untuk mengembangkan perusahaan. Ini 11 aksi korporasi yang sering dilakukan dan wajib kamu tau sebagai seorang investor saham.

Aksi Korporasi (Corporate Action)

Aksi korporasi (corporate action) adalah langkah atau tindakan yang diambil oleh perusahaan yang berdampak langsung terhadap kepemilikan saham para pemegang saham (investor). 

IPO (Initial Public Offering)

Langkah pertama perusahaan menjual sahamnya kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia

Dividen

Dividen adalah bagian dari keuntungan (Laba) perusahaan, yang mana perusahaan itu memutuskan untuk membaginya kepada para pemegang saham.

Jenis-jenis dividen

  1. Cash Dividend (Dividen Tunai)
    Cash dividend adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Pada umumnya cash dividend lebih disukai oleh para pemegang saham dan lebih sering dipakai perseroan jika dibandingkan dengan jenis dividen yang lain.

  2. Stock Dividend (dividen saham)
    Stock dividend adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk saham, bukan dalam bentuk uang tunai. Pembayaran stock dividend juga harus disarankan adanya laba atau surplus yang tersedia, dengan adanya pembayaran dividen saham ini, maka jumlah saham yang beredar meningkat, namun pembayaran dividen saham ini tidak akan merubah posisi likuiditas perusahaan karena yang dibayarkan oleh perusahaan bukan merupakan bagian dari arus kas perusahaan.

  3. Property dividend (dividen barang)
    Property dividend adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk barang (aktiva selain kas). Property dividend yang dibagikan ini haruslah merupakan barang yang dapat dibagi-bagi atau bagian-bagian yang homogeny serta penyerahannya kepada pemegang saham tidak akan mengganggu kontinuitas perusahaan.

  4. Scrip Dividend
    Scrip dividend
    adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk surat (scrip) janji hutang. Perseroan akan membayar sejumlah tertentu dan pada waku tertentu, sesuai dengan yang tercantum dalam scrip tersebut. Pembayaran dalam bentuk ini akan menyebabkan perseroan mempunyai hutang jangka pendek kepada pemegang scrip.

  5. Liquidating dividend
    Liquidating dividend
    adalah dividen yang dibagikan berdasarkan pengurangan modal perusahaan, bukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Right Issue (HMETD)

Right Issue atau HMETD (HAK Memesan Efek Terlebih Dahulu) adalah hak bagi pemegang saham untuk membeli saham baru pada harga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Pemegang saham yang berhak mendapatkan right adalah pemegang saham yang memiliki atau memegang saham perusahaan hingga batas akhir cum date. Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual hak-nya tersebut kepada investor lain. inilah yang dikenal dengan perdagangan right.  Jadi right  adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru dikeluarkan dengan tujuan agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk mempertahankan persentase kepemilikannya dalam suatu perusahaan.

Pemegang saham tidak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan haknya tersebut.

Tujuan Right Issue

Meningkatakan modal perusahaan

perusahaan melakukan right issue untuk meningkatkan modalnya dalam rangka membiayai ekspansi bisnis, membeli mesin, membuat inovasi produk baru, atau untuk biaya akuisisi perusahaan lain sehingga bisnis perusahaan semakin besar.

Membayar hutang

Selain itu, tujuan right issue bagi perusahaan adalah untuk membayar hutang perusahaan yang telah jatuh tempo atau mengurangi beban hutang yang ada. sehingga keuangan perusahaan terlihat lebih sehat dan mengurangi beban bunga perusahaan.

Private Placement

Private placement adalah penempatan sejumlah modal tertentu dalam suatu perusahaan melalui pembelian aset/sekuritas di mana transaksi tersebut terjadi pada pasar negosiasi. Trasaksi ini dilakukan atas dasar kesepakatan yang dicapai antara emiten dan investor, sedangkan sekuritas hanya sebagai perantara saja supaya transaksi yang telah disepakati tidak terjadi gagal serah atau gagal bayar. Tindakan private placement sering dilakukan oleh para emiten untuk dapat menjual sahamnya diatas harga pasar atau dilakukan oleh investor untuk mendapatkan saham yang diinginkannya dibawah harga pasar sesuai dengan hasil negosiasi kedua belah pihak. Selain untuk alasan tersebut, private placement juga sering dijadikan emiten sabagai cara yang ditempuh untuk memperbaiki laporan keuangan/ kondisi keuangan salah satunya untuk meningkatkan likuiditas perusahaan.

Saham Bonus

Saham bonus adalah saham yang diberikan secara cuma-cuma oleh emiten kepada pemegang saham,  yang merupakan kapitalisasi dari agio saham.

Saham bonus diambil dari agio dalam laporan keuangan, dimana agio ini didapat dari selisih harga nominal saham dengan harga penawaran saham pada saat IPO atau pada saat right issue.

Stock split

Stock split atau pemecahan saham adalah sebuah aksi korporasi yang dilakukan perusahaan yang telah go public (emiten) untuk memecahkan nilai nominal saham kedalam nilai nominal yang lebih kecil, dengan cara memecahkan selembar saham menjadi beberapa lembar saham. Stock split biasanya dilakukan pada saat harga saham dinilai sudah terlalu tinggi yang mengurangi kemampuan investor untuk membelinya. Sebenarnya stock split tidak menambah nilai dari perusahaan atau tidak mempunyai nilai ekonomis.

Reverse stock split

Reverse stock adalah salah satu aksi perusahaan dalam usaha menaikkan harga saham dengan memperkecil jumlah saham beredar.

Aksi ini dianggap pasar sebagai kabar negatif (bad news), hal ini karena perusahaan memiliki nilai saham yang sangat kecil seperti harga saham Rp 50. dalam peraturannya, investor tidak bisa menjual saham atau membeli saham dibawah harga tersebut, maka harus dilakukan aksi ini agar saham perusahaan bisa diperjual belikan

Meskipun nilai harga saham naik, jumlah kepemilikan juga berkurang, jika dikalikan jumlah saham yang dimiliki dengan harga saham pada saat penutupan cum date dengan jumlah saham yang dimiliki pada saat ex date dengan harga saham baru pada saat awal perdagangan ex date, maka nilai kekayaan pemegang saham tidak berubah. Aksi korporasi reverse stock split ini dinilai merugikan investor,karena perusahaan yang melakukan RSS ini biasanya adalah perusahaan yang sahamnya sudah lama tidur di harga Rp 50. Aksi RSS membuat investor berlomba-lomba melakukan aksi jual, karena memang sudah lama nyangkut pada saham tersebut dan pada akhirnya harga saham mengalami penurunan yang lebih dalam lagi. 

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS adalah forum yang mana di dalamnya para pemilik saham memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan perseroan dari pimpinan yang bertanggung jawab yaitu direksi atau dewan komisaris. Di dalam RUPS, kebijakan perusahaan ditetapkan sesuai dengan kondisi dan keadaan yang ada. Kewenangan RUPS bahkan diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan, yang mana berarti di dalam RUPS sekalipun para pemilik saham tidak dapat melakukan kebijakan secara sewenang-wenang. 

RUPS diadakan dalam 2 situasi. Pertama, ada RUPS tahunan yang wajib diselenggarakan oleh direksi minimal 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. RUPS tahunan ini akan membahas pengelolaan dan masalah-masalah yang ada di dalam perusahaan selama satu tahun terakhir. Selain RUPS tahunan, terdapat RUPS lainnya, yang hanya diadakan apabila ada kepentingan dari perusahaan yang mendesak dan harus segera diselesaikan. RUPS lainnya dapat diajukan oleh pemegang saham yang memiliki hak suara, dengan mengirimkan surat tercatat berisi alasan mengapa pemilik saham tersebut berkehendak untuk mengadakan RUPS kepada direksi. Selanjutnya, tugas direksi lah untuk melakukan pemangilan RUPS kepada para pemilik saham lainnya dalam jangka waktu 15 hari sejak surat tercatat tersebut diterima.

RUPS bertujuan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Namun, apabila jalan musyawarah tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan akan dilakukan dengan cara pengambilan suara, keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh 50% anggota pemilik hak suara. 

Merger dan Akuisisi

Merger (Penggabungan)

Merger merupakan penggabungan dari dua perusahaan sehingga menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan merger sebagai pengambil atau pembeli semua aset dan liabilitas perusahaan yang dibeli atau yang di merger, sehingga perusahaan yang melakukan merger atau pembeli paling tidak akan mendapatkan 50% saham dari perusahaan yang di beli. Perusahaan yang di beli atau di merger akan berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya akan menerima sejumlah uang tunai atau saham pada perusahaan yang baru. Proses merger, secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:

Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan A

Akuisisi (Pengambil alihan)

Akuisisi merupakan pengambil alihan atau takeover dari sebuah perusahaan dengan cara membeli saham ataupun aset dari perusahaan tersebut. Bedanya dengan merger, pada akuisisi perusahaan yang telah dibeli akan tetap ada. Akusisi secara sederhana digambarkan sebagai berikut:

Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan (A+B)

Contoh dari proses akuisisi yaitu Aqua yang diakuisisi oleh Danone..

Tender offer

Tender offer adalah suatu proses penawaran pembelian saham yang hendak dilakukan oleh seorang investor atau sebuah perusahaan yang akan membeli saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek (perusahaan publik) dalam jumlah tertentu.

Di Stockbit, kamu bisa gunakan Stockbit Calendar untuk cek jadwal aksi korporasi yang akan dilakukan.